Islamedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyayangkan dan menyesalkan pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, yang menimbulkan ketersinggungan masyarakat terutama yang beragama Islam, dalam menafsirkan ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana setelah menerima pengaduan masyarakat yang tergabung dalam Jama’ah Ansharusy Syari’ah Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016) siang.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Sani ini mengatakan, terkait permintaan masyarakat yang menginginkan DPRD DKI Jakarta memanggil Gubernur, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta, karena dibutuhkan suara mayoritas untuk dapat melakukan Hak Interpelasi terhadap Gubernur.
“Kami akan bangun komunikasi dengan semua fraksi yang ada. Setelah itu jika dukungannya mencukupi maka kami baru bisa melakukan hak interpelasi terhadap Gubernur,” jelas Triwisaksana.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, menurutnya selama ini kerukunan antar umat beragama di DKI Jakarta sudah terjaga dengan baik namun pernyataan Gubernur justru dapat mengganggu hal tersebut, “PKS sangat menyesalkan pernyataan Gubernur yang dianggap telah merendahkan ajaran agama Islam, terlebih diucapkan oleh seorang Kepala Daerah yang seharusnya menjaga stabilitas di masyarakat,” tegasnya.
Suhaimi menambahkan, pernyataan Gubernur yang beraroma SARA ini justru berbahaya karena dapat merusak kerukunan umat beragama yang selama ini kondusif, “Jangan sampai pernyataan Pak Basuki justru yang merusak toleransi umat beragama yang selama ini sudah dijaga oleh masyarakat. Ini sangat berbahaya menurut saya,” sambung pria yang juga menjabat Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta ini.
Masih menurut politisi PKS dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini, Fraksi PKS saat ini sedang mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran di UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang dilakukan Gubernur DKI, “Kami masih mempelajari dugaan adanya penodaan agama yang dilakukan Gubernur, terlebih pernyataan tersebut dilakukan dalam status sedang berdinas,” tutup Suhaimi. [rilis/islamedia/abe]
0 Response to "DPRD DKI Sesalkan Pernyataan Gubernur Basuki tentang Tafsir Al Maidah 51 "
Posting Komentar